April 18, 2013

CSR

Assalamualaikum by. Budi Sulistyawan. SP Email. Sulistbudy@yahoo.com


INFO
Corporate Social
Responsibility
(CSR) merupakan wujud dari tanggung jawab sosial
perusahaan yang saat ini mempunyai peranan yang cukup penting dalam upaya
mewujudkan pembangunan berkelanjutan atau Sustainble
Development
. Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur
tentang penerapan CSR diantaranya seperti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman
Modal (UU Penanaman Modal) serta Peraturan Pelaksana No. 47 Tahun 2012 Tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dirasa belum mencakupi unsur-unsur serta
konsepsi tentang CSR yang sebenarnya, sebagaimana yang diakui oleh dunia global
dalam ISO 26000, bahkan makna CSR dalam peraturan tersebut mempunyai perbedaan.
Keadaan tersebut menimbulkan berbagai permasalahan dalam penerapan CSR, belum
lagi pada penerapannya di daerah kerap berbenturan dengan program pembangunan daerah,
yang merupakan tanggungjawab dari pemerintah daerah dalam prinsip otonomi
daerah. Tujuan  penelitian ini dilakukan
untuk mengetahui dan mendapatkan pemahaman mengenai keterkaitan tanggung jawab
sosial dan lingkungan perusahaan dalam UU PT, UU Penanaman Modal dan ISO 26000
dengan tanggung jawab pemerintah daerah.
Penelitian
ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang
menitikberatkan penelitian terhadap asas dan norma serta bersifat deskriptif
analisis untuk menganalisis antara perundang-undangan yang berlaku dengan
praktik yang terjadi di lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dalam dua
tahap yaitu penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan
penelitian lapangan untuk memperoleh data primer guna mendukung pemahaman
terhadap masalah yang diteliti.
Berdasarkan
hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan CSR di Indonesia perlu didukung
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baik yang meliputi unsur serta
prinsip pelaksanaan CSR yang sejati,  untuk mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan
serta perbedaan konsepsi dari CSR dalam peraturan perundangan-undangan di
Indonesia. ISO 26000 dapat menjadi pedoman dalam memperbaiki ataupun
memperbaharui peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sedangkan
dalam kaitannya dengan otonomi daerah, diperlukan adanya sebuah forum diskusi
antara perusahaan dan stakeholdersnya
untuk mensinergiskan program CSR dengan perencanaan pembangunan daerah, seperti
yang dilakukan oleh Pemerintahan daerah Kabupaten Kotabaru dengan
Perusahaan-perusahaan di wilayahnya melalui Corporate
Forum for Community Development
(Forum CFCD), kemudian dapat didukung
dengan peraturan daerah yang salah satu klausulnya mengatur mengenai penerapan
sistem insentif dan disinsentif dalam pelaksanaan CSR untuk mendorong
perusahaan agar dapat bekerjasama dengan baik demi terwujudnya pembangunan
berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

sumber http://pustaka.unpad.ac.id/archives/117333/

CSR dalam perjalanannya

Assalamualaikum by. Budi Sulistyawan. SP Email. Sulistbudy@yahoo.com


Dalam pemberdayaan masyarakat miskin konsep zakat dan sedekah adalah yang paling tepat......
Corporate Social Responbility (CSR) sudah ada sejak dahulu tapi apa sudah dimanfaatkan  ...............
Masyarakat telah memiliki kelembagaan dan organisasi   .............

Keberhasilan dalam pemberdayaan masyarakat bergantung pada tiga 3 pilar
yaitu

Masyarakat (pelaku)

Pemerintah (fasilitator)

Swasta (Investor)

Wassalam

Tupperware product

Assalamualaikum by. Budi Sulistyawan. SP Email. Sulistbudy@yahoo.com 
consultan tupperware, sedia (JUAL) di wilayah mranggen semarang timur dan demak PIN BB 3286ADF7

Cari Blog Ini

Daftar Blog Saya

Pengikut