Juli 17, 2012

KONFLIK SOSIAL NELAYAN DALAM MEMPEREBUTKAN SUMBER DAYA PERIKANAN DI KABUPATEN DEMAK

Assalamualaikum by. Budi Sulistyawan. SP Email. Sulistbudy@yahoo.com

KONFLIK SOSIAL NELAYAN DALAM MEMPEREBUTKAN SUMBER DAYA PERIKANAN DI KABUPATEN DEMAK 
Oleh : Budi Sulistyawan Dispertan Kabupaten Demak Jl. Sultan Fatah No. 1 Demak, Email : Sulistbudy@yahoo.com 
Abstrak 
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari sekitar 17.504 pulau dengan panjang garis pantai kurang lebih 81.000 km. Kabupaten Demak memiliki bentangan pesisir pantai sepanjang 56,6 kilometer. Di sepanjang garis pantai ini terdapat wilayah pesisir yang relatif sempit tetapi memiliki potensi sumber daya alam hayati dan non-hayati; sumber daya buatan; serta jasa lingkungan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Kekurang perhatian terhadap hal-hal yang bersifat visioner dan tidak adanya perencanaan serta kebijakan kemaritiman yang komprehensif telah berakibat serius terhadap timbulnya masalah ekologi kelautan dan kerawanan sosial ekonomi pada komunitas kawasan pesisir. Salah satu persoalan konkret di atas adalah terjadinya konflik sosial antar kelompok masyarakat nelayan dalam memperebutkan sumber daya perikanan mereka. Adapun tujuan makalah ini adalah menjelaskan konflik perebutan sumber daya perikanan berdasarkan kasus kasus yang ada dan memberikan solusi pemecahan masalah atas konflik-konflik tersebut. Strategi pemanfaatan sumber daya perikanan harus memperhatikan interaksi positif antara kepentingan ekonomi dan lingkungan. Perencanaan kebijakan pembangunan dalam memanfaatkan sumber daya perikanan tidak lagi berorientasi pada produktivitas dan cenderung over eksploitasi. Keberhasilan pembangunan perikanan juga sangat ditentukan oleh : (1) Struktur keragaman sumber daya desa pesisir, (2) Peluang peluang kerja off fishing dan (3) Kegiatan perekonomian desa, serta (4) Posisi geogafis desa terhadap sentra-sentra kegiatan ekonomi di sekitarnya. Peluang peluang kerja off fishing di Kabupaten Demak antara lain lahan tambak, kerajinan, pariwisata, industri, peternakan, pengolahan hasil perikanan dan budidaya rumput laut. Peluang-peluang ini harus mendapat dukungan dari pemerintah daerah yang menyangkut pembangunan infrastruktur, dan didukung oleh stake holders serta dimasukkan dalam Renstra Kabupaten Demak. Kata Kunci : Konflik Sosial, Nelayan dan Kabupaten Demak

I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari sekitar 17.504 pulau dengan panjang garis pantai kurang lebih 81.000 km. Di sepanjang garis pantai ini terdapat wilayah pesisir yang relatif sempit tetapi memiliki potensi sumber daya alam hayati dan non-hayati; sumber daya buatan; serta jasa lingkungan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Potensi-potensi tersebut perlu dikelola secara terpadu agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan (Rudyanto, 2004). Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki kawasan pesisir yang sangat luas yang dihuni sekitar 2 juta nelayan dan petambak dan diperkirakan 60% dari nelayan di desa rata-rata pendapatannya masih di bawah kebutuhan minimalnya (Dahuri dalam Mukaffi, 2008). Isu- isu dan kebijakan pembangunan kemaritiman yang ada masih terbatas tataran diskursus. Kecenderungan yang demikian oleh berbagai kalangan yang menaruh perhatian serius terhadap masalah pesisir dan kelautan dinilai kurang mencerminkan realitas dan karakteristik tanah air kita sebagai negara kepulauan atau negara maritim yang terbesar didunia. Kekurang perhatian terhadap hal-hal yang bersifat visioner dan tidak adanya perencanaan serta kebijakan kemaritiman yang komprehensif telah berakibat serius terhadap timbulnya masalah ekologi kelautan dan kerawanan sosial ekonomi pada komunitas kawasan pesisir. Salah satu persoalan konkret di atas adalah terjadinya konflik sosial antar kelompok masyarakat nelayan dalam memperebutkan sumber daya perikanan mereka. Persepsi dominan terhadap eksistensi sumber daya perikanan sebagai sumberdaya milik umum telah mendorong kebebasan yang penuh untuk memanfaatkannya (Kusnadi, 2006). Setiap individu atau kelompok masyarakat nelayan akan berupaya keras merealisasikan kepentingan – kepentingan mereka melalui eksploitasi sumber daya perikanan secara optimal. Dengan skala dan intensitas yang beragam, konflik sosial, baik terbuka maupun laten, antara kelompok masyarakat nelayan dalam memperebutkan sumberdaya perikanan selalu berlangsung di berbagai daerah pesisir. Kabupaten Demak memiliki bentangan pesisir pantai sepanjang 56,6 kilometer. Bentangan sepanjang itu merupakan aset besar karena menjadi lahan luas untuk mengais hasil dari kekayaan laut. Sebagian penduduk yang bermukim di bibir pantai Demak yakni Kecamatan Sayung, Karangtengah, Bonang dan Wedung mengandalkan hidupnya sebagai nelayan (Gema Kota Wali, April 2008). B. Tujuan Adapun tujuan pembahasan makalah ini adalah : 1. Menjelaskan konflik perebutan sumber daya perikanan berdasarkan kasus kasus yang ada. 2. Memberikan solusi pemecahan masalah atas konflik-konflik tersebut.
II. KONFLIK SOSIAL NELAYAN Nelayan sering didefinisikan sebagai orang yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut. Definisi ini dibuat untuk konteks masyarakat tradisional. Ditjen Perikanan (2000) mendefinisikan nelayan sebagai orang yang secara aktif melakukan pekerjaan dalam operasi penangkapan ikan / binatang air lainnya / tanaman air. Selanjutnya, Ditjen Perikanan (2002) mengklasifikasikan nelayan berdasarkan waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan operasi penangkapan/pemeliharaan, yaitu (1) Nelayan /petani ikan penuh adalah orang yang seluruh waktu kerjanya digunakan untuk melakukan pekerjaan operasi penangkapan / pemeliharaan ikan / binatang air lainnya / tanaman air, (2) Nelayan ikan sambilan utama adalah orang yang sebagian besar waktu kerjanya digunakan untuk melakukan pekerjaan operasi penangkapan / pemeliharan ikan / binatang air lainya / tanaman air, (3) Nelayan/petani ikan sambilan tambahan adalah orang yang sebagian kecil waktu kerjanya digunakan untuk melakukan pekerjaan penangkapan / pemeliharaan ikan / binatang air lainnya / tanaman air. Kriesberg (1998) mengemukakan bahwa a social conflict exists when two or more persons or groups manifest the belief that they have incompatible objectives. Beberapa factor yang menjadi penyebab utama terjadinya konflik menurut Soekanto (1995) adalah perbedaan individu, perbedaan budaya, perbedaan kepentingan, dan perubahan sosial. Perbedaan individu dan budaya terjadi karena perbedaan lingkungan yang membentuk kedua belah pihak yang melahirkan prinsip, nilai-nilai, kebiasaan, atau tatacara yang berbeda. Biasanya konflik akan terjadi jika masing-masing pihak tidak dapat menerima atau menghormati prinsip atau system nilai yang dimiliki pihak lain sehingga muncul keinginan untuk mengubah sisitem nilai itu. Satria, et.al (2002) mengidentifikasikan, paling tidak, ada empat macam konflik : (1) Konflik kelas, yaitu konflik yang terjadi antar kelas social nelayan dalam memperebutkan wilayah penangkapan (fishing ground), (2) Konflik orientasi, yaitu konflik yang terjadi antar nelayan yang memiliki perbedaan orientasi dalam pemanfaatan sumber daya, (3) Konflik agraria, yaitu konflik yang terjadi akibat perebutan fishing ground, dan (4) Konflik primodial, yaitu konflik yang terjadi akibat perbedaan identitas, etnik, asal daerah atau lainnya. Sumberdaya perikanan terdiri dari sumberdaya ikan, sumberdaya lingkungan, serta sumberdaya buatan manusia yang digunakan untuk memanfaatkan sumberdaya ikan. Oleh karena itu, pengelolaan sumberdaya perikanan mencakup penataan pemanfaatan sumberdaya ikan, pengelolaan lingkungannya serta pengelolaan kegiatan manusia. Bahkan dapat dikatakan bahwa pengelolaan sumberdaya ikan adalah manajemen kegiatan manusia dalam memanfaatkan sumberdaya ikan (Mukaffi, 2008). Sumber daya perikanan merupakan sumberdaya milik umum yang pemanfaatannya terbuka untuk siapapun. Akses berbagai pihak yang berkepentingan terhadap sumber daya perikanan sulit dibatasi, dibeberapa bagian dunia juga ditemukan adanya klaim kepemilikan oleh kelompok-kelompok nelayan yang mendiami suatu kawasan pesisir. Model model klaim terhadap sumberdaya perikanan yang demikian sama dengan praktik hal ulayat laut yang dimiliki oleh masyarakat nelayan di kawasan timur Indonesia (Acheson dalam Kusnadi, 2006). Konflik antar kelompok masyarakat nelayan yang terjadi di sepanjang pesisir dalam memperebutkan sumber daya perikanan dapat dilihat pada contoh kasus ini : A. Kasus di Perairan Bangkalan Utara Madura. Dua kelompok nelayan terlibat bentrokan akibat berebut daerah penangkapan ikan. Peristiwa terjadi tanggal 12 Juli 1995 di perairan Karangjamuang, Bangkalan Utara, Madura. Tidak ada korban dalam pertikaian itu namun dua perahu nelayan asal Lamongan musnah dibakar, kerugian ditaksir 40 Juta. Menurut keterangan, setelah dua hari dua malam menangkap ikan di perairan Karangjamuang, puluhan nelayan Lamongan itu tiba-tiba diserang sekelompok nelayan lokal yang dating dengan membawa senjata tajam. Dua dari 16 perahu penangkap ikan asal Lamongan itu ditangkap dan digiring ke Pantai Kamal, Madura. Kemudian dua perahu tersebut dibakar. Para nelayan dari Madura bertindak demikian karena mereka merasa sebagai pemilik perairan Karangjamuang sejak turun-temurun. Mereka meminta agar nelayan asal lamongan tidak lagi menangkap ikan di perairan tersebut (Kompas, 15 Juli 1995). B. Kasus di Perairan Sidoarjo. Karena diduga berebut lokasi penangkapan udang, dua kelompok nelayan Andun asal pulau Mandangin, Sampang dan Kisik Pasuruan kembali bentrok di perairan sidoarjo. Akibat serbuan nelayan Kisik, puluhan nelayan asal Pulau Mandagin menderita luka-luka dan beberapa perahu mereka rusak berat. Kasus bentrokan dua kelompok nelayan itu dilaporkan nelayan Pulau Mandangin ke Polres Pasuruan. Sementara itu, akibat luka berat yang dideritanya tiga nelayan asal pulau tersebut masih dirawat di RSSA Malang. Peristiwa yang sama juga terjadi di perairan Sidoarjo dimana saat itu puluhan nelayan Andun asal Sreseh dan Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang juga diserbu oleh nelayan Kisik, Pasuruan. Akibat bentrokan tersebut beberapa nelayan dari Sampang menderita luka-luka dan dirawat di RS Sampang (JawaPos, 8 Juli 1994) C. Kasus di Perairan Probolinggo dan Pasuruan. Bentrokan antara kelompok nelayan dari empat desa terjadi di Probolinggo dan Pasuruan. Di Probolinggo, nelayan asal Desa Kalibuntu, Kraksan membakar dua perahu nelayan Desa Pulau Gili Ketapang Kecamatan Sumberasih, setelah mereka bentrok di tengah laut. Penyulut bentrokan tersebut adalah dendam nelayan Kalibuntu terhadap Nelayan Pulau Gili Ketapang yang menggunakan mini trawl untuk menangkap ikan (JawaPos, 20 April 1998). D. Kasus di Perairan Paciran Lamongan. Tanggal 2 September 1999 ratusan nelayan tradisional di kawasan Paciran Lamongan mengamuk. Mereka menghancurkan Kantor Camat, Mapolsek, Makoramil serta kantor perusahaan perbenihan ikan bandeng dan udang windu beserta laboratoriumnya, kerugian ditaksir Rp. 3 Milyar dan harus ditanggung Pemda Lamongan. Amuk massa ini terjadi karena pemda Lamongan tidak segera mengatasi perahu-perahu nelayan yang mengoperasikan mini trawl di perairan setempat yang sudah berlangsung cukup lama. Mereka merasa kehadiran mini trawl ini telah mematikan sumber mata pencahariannya dan merusak ekosistem laut (Tabloid Oposisi, September 1999). Berdasarkan data pada kasus-kasus diatas dapat diidentifikasi tentang keadaan sumber daya perikanan dan faktor lain yang telah memicu terjadinya konflik di kalangan masyarakat nelayan. Secara umum, keadaan sumberdaya di suatu kawasan dipengaruhi enam faktor utama, antara lain; (1) pranata-pranata pengelolaan sumber daya lokal, (2) konteks sosial budaya,(3) kebijakan pemerintah, (4) variabel-variabel teknologi, (5) tekanan pasar dan (6) tekanan penduduk. Keenam faktor tersebut dapat mempengaruhi secara langsung keadaan sumber daya atau secara tidak langsung dengan diperantarai oleh pranata-pranata lokal (Arun Agrawal dan Gautam N. Yadama dalam Kusnadi, 2006). Faktor faktor tersebut juga dapat dimanfatkan untuk melihat perubahan sosial dan sejumlah permasalahan yang dihadapi suatu masyarakat lokal. Dalam kegiatan perikanan, khususnya penangkapan ikan, konflik merupakan gejala sosial yang sering ditemukan di berbagai wilayah perairan. Gejala konfliks sosial tersebut dapat dilihat dari perspektif sumberdaya bahwa konflik antar nelayan sering terjadi untuk memperebutkan sumberdaya ikan yang jumlahnya terbatas. Perebutan ini muncul karena karakteristik sumberdaya perikanan yang bersifat open access ( Satria, 2002). Beberapa faktor penyebab munculnya konflik, yaitu perebutan daerah penangkapan ikan (fishing ground), kecemburuan sosial akibat perbedaan dan kesenjangan teknologi penangkapan antara daerah, kesenjangan sosial dan perbedaan budaya, dan beberapa kasus konflik karena salah penafsiran penerapan UU No. 32/2004 tentang pemerintahan daerah. Penanganan konflik secara berjenjang, dimana konflik yang terjadi di antara nelayan dalam satu kabupaten/kota dapat diselesaikan oleh pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan, konflik antara nelayan yang terjadi antara nelayan kabupaten/kota dalam satu provinsi dapat dilakukan penyelesaiannya oleh provinsi yang bersangkutan dan seterusnya (Freddy, 2007) Kasus kasus seperti ini sangat mungkin terjadi di Kabupaten Demak karena memiliki panjang pantai 56,6 km dengan sebagian besar penduduk yang bermukim di bibir pantai bermata pencaharian sebagai nelayan.
 III. UPAYA PENCEGAHAN KONFLIK SOSIAL DI KABUPATEN DEMAK Prinsip dasar umum yang perlu dikembangkan untuk menghindari konflik kepentingan antar kelompok masyarakat nelayan adalah bahwa strategi dalam memanfaatkan potensi sumberdaya yang tersedia harus mempertimbangan pendekatan menyeluruh tentang jumlah biaya dan keuntungan yang akan dicapai dari proses eksploitasi sumberdaya tersebut. Strategi pemanfaatan sumber daya perikanan harus memperhatikan interaksi positif antara kepentingan ekonomi dan lingkungan. Perencanaan kebijakan pembangunan dalam memanfaatkan sumber daya perikanan tidak lagi berorientasi pada produktivitas dan cenderung over eksploitasi. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi tekanan atas keadaan potensi sumber daya perikanan karena kondisi sumber daya perikanan yang semakin langka dan terbatas. Pengurangan tekanan ini merupakan langkah kontekstual untuk menjamin kelangsungan hidup masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu harus mempertimbangkan hal-hal berikut : 1. Menegakkan aturan hukum yang melarang penggunaan teknologi penangkapan yang merusak lingkungan. 2. Mengembangkan pranata penangkapan dan pengelolaan sumberdaya yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ada beberapa model pengelolaan sumber daya perikanan yaitu : a. Pengelolaan yang dilakukan oleh pemerintah. b. Pengelolaan bersama antara pemerintah dan komunitas. c. Pengelolaan terbuka untuk semua pihak. d. Pengelolaan oleh komunitas. 3. Mengembangkan secara intensif kesadaran konservasi sumberdaya perikanan. Proses pemberdayaan sosial dilakukan dengan memanfaatkan pranata-pranata lokal yang sudah berakar kuat dalam kehidupan masyarakat dan mengacu pada pola-pola hubungan sosial serta kekerabatan yang ada. Fungsi pranata – pranata kultural tersebut diperluas tidak sekedar untuk memenuhi kebutuhan substensi. Mereka juga menguatkan jaringan kerjasama antar sub subsistem masyarakat setempat dan mencari dukungan dari berbagai pihak, baik nasional maupun internasional yang bersimpati terhadap nasip mereka, untuk mewujudkan tuntutan pokok mereka atas pengakuan resmi pemerintah terhadap hak-hak kepemilikan kawasan dan pengelolaan sumber daya alam setempat. Masyarakat nelayan harus menggali dan mengembangkan berbagai potensi sosial budaya yang dimiliki dan berakar kuat dalam struktur sosial mereka, seperti pranata-pranata atau kelembagaan yang ada dan jaringan sosial. Tindakan tindakan kolektif yang terorganisasi dengan baik harus disosialisasikan untuk mencapai keberhasilan terhadap setiap proses hukum dan politik yang akan ditempuh dalam mewujudkan pengakuan hak atas kawasan dan pengelolaan sumber daya yang dikandungnya. Strategi yang lain adalah menciptakan, mengembangkan dan memelihara hubungan hubungan sosial yang telah membentuk suatu jaringan sosial. Fungsi jaringan sosial ini adalah untuk mempermudah anggota-anggotanya memperoleh akses ke sumber daya ekonomi yang tersedia di lingkungannya. Jaringan sosial dapat dibentuk berdasarkan basis kerabat, tetangga, pertemanan, atau campuran dari unsur unsur tersebut. Jaringan sosial yang anggota-anggotanya memiliki tingkat kesamaan kemampuan sosial ekonomi (bersifat horizontal) akan mewujudkan aktivitasnya dalam hubungan tolong menolong. Jaringan sosial yang anggota-anggotanya bervareasi tingkat kemampuan sosial ekonominya (bersifat vertical) akan mewujudkan aktivitasnya dalam hubungan patron klien (Kusnadi, 1997). Isi dari jaringan hubungan hubungan sosial tersebut adalah tukar menukar dan peminjaman timbal balik sumber daya ekonomi. Jaringan ini semakin penting fungsinya dalam masyarakat yang memiliki sumber daya terbatas. Keberhasilan pembangunan perikanan juga sangat ditentukan oleh : (1) Struktur keragaman sumber daya desa pesisir, (2) Peluang peluang kerja off fishing dan (3) Kegiatan perekonomian desa, serta (4) Posisi geogafis desa terhadap sentra-sentra kegiatan ekonomi di sekitarnya. Usaha peningkatan produktivitas perikanan dan diversifikasi usaha nonperikanan hanya dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan kontekstual yang ada. Khusus untuk desa-desa nelayan yang sumber daya perikanannya sudah dalam keadaan overfishing, upaya peningkatan produktivitas perikanan memang harus didukung dengan upaya-upaya lain yang sesuai dengan kondisi lokal untuk mengurangi eksploitasi nelayan terhadap sumber daya perikanan dan hal ini harus tercermin dalam kebijakan pembangunan pedesaan komprehensif. Kemauan politik pemerintah kabupaten/kota sangat diperlukan untuk mewujudkannya.
V. PELUANG KERJA OFF FISHING DI KABUPATEN DEMAK Nelayan membutuhkan peluang-peluang kerja off fishing yang dapat membantu mereka dalam menopang ekonomi keluarga sehingga tingkat persaingan dalam memperebutkan sumber daya perairan dapat di minimalisasi. Peluang peluang kerja yang dapat dikembangkan antara lain : 1. Lahan Tambak Budidaya Udang dan Bandeng dapat dikembangkan pada areal tambak di Kabupaten Demak dengan mengembangkan komoditi yang cocok dan diminati pasar seperti Udang Vanamae. Disamping itu bisa dikembangkan tambak garam untuk mencukupi kebutuhan pabrik garam di Semarang. Budidaya kepiting juga dapat dikembangkan mengingat permintaan kepiting akhir-akhir ini cukup tinggi dan harganya pun relatif tinggi. 2. Kerajinan Potensi Enceng Gondok di sepanjang sungai di Kabupaten Demak sangat potensial untuk dikembangkan menjadi produk kerajinan souvenir, sehingga dapat mendukung kegiatan pariwisata. Kegiatan ini dapat dilakukan untuk memberdayakan perempuan terutama istri-istri nelayan dalam membantu perekonomian keluarga. 3. Pariwisata Potensi Hutan Mangrove Kabupaten Demak memungkinkan untuk dikembangkan untuk kegiatan pariwisata. Hal ini juga di dukung dengan lokasi yang cukup dekat dengan Kota Semarang dimana merupakan salah satu kota besar di Indonesia. Potensi ini sangat strategis dikembangkan sehingga diharapkan akan mendukung sektor sektor lainnya. 4. Industri Masyarakat nelayan dapat mencari pekerjaan di bidang industri karena kebetulan juga dekat dengan kegiatan industri yang terletak di Semarang Utara dan di Kecamatan Sayung. Peluang peluang yang cukup banyak sebagai buruh pabrik terutama pabrik tekstil. Hal ini memungkinkan sebagian nelayan beralih profesi dari nelayan ke buruh pabrik karena memperoleh pendapatan yang pasti tiap bulannya. 5. Peternakan Ternak Kambing dapat dikembangkan di daerah pesisir mengingat daun mangrove dan sumber hijauan yang ada ternyata dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternak tersebut. Peternakan ayam juga dapat dikembangkan mengingat permintaan daging ayam yang cukup tinggi di Kota Semarang. 6. Budidaya Rumput Laut Pengembangan budidaya rumput laut juga menjadi alternatif pekerjaan yang cukup menjanjikan untuk menggantikan profesi sebagai nelayan yang penuh ketidakpastian. 7. Pengolahan Hasil Perikanan Pengolahan hasil perikanan menjadi abon ikan, terasi, surimi (daging lumat sebagai bahan bakso ikan), nugget ikan serta bandeng cabut duri.
 IV. KESIMPULAN Keadaan sumberdaya di suatu kawasan dipengaruhi enam faktor utama, yaitu (1) pranata-pranata pengelolaan sumber daya lokal, (2) konteks sosial budaya,(3) kebijakan pemerintah, (4) variabel-variabel teknologi, (5) tekanan pasar dan (6) tekanan penduduk. Usaha yang perlu dikembangkan untuk menghindari konflik kepentingan antar kelompok masyarakat nelayan adalah bahwa masyarakat nelayan harus menggali dan mengembangkan berbagai potensi sosial budaya yang dimiliki dan berakar kuat dalam struktur sosial mereka. Kebijakan pembangunan perikanan harus diarahkan untuk mengurangi tekanan penduduk terhadap sumber daya perikanan dan mengurangi ketergantungan pendapatan dari pekerjaan sebagai nelayan. Peranan perempuan di desa nelayan cukup penting diberdayakan secara ekonomis. Keberhasilan pembangunan perikanan juga sangat ditentukan oleh : (1) Struktur keragaman sumber daya desa pesisir, (2) Peluang peluang kerja off fishing dan (3) Kegiatan perekonomian desa, serta (4) Posisi geogafis desa terhadap sentra-sentra kegiatan ekonomi di sekitarnya. Langkah langkah dalam mengurangi konflik dalam masyarakat nelayan dapat dilakukan hal-hal berikut : 1. Menegakkan aturan hukum yang melarang penggunaan teknologi penangkapan yang merusak lingkungan. 2. Mengembangkan pranata penangkapan dan pengelolaan sumberdaya yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ada beberapa model pengelolaan sumber daya perikanan 3. Mengembangkan secara intensif kesadaran konservasi sumberdaya perikanan. Peluang peluang kerja off fishing di Kabupaten Demak antara lain lahan tambak, kerajinan, pariwisata, industri, peternakan, pengolahan hasil perikanan dan budidaya rumput laut. Peluang-peluang ini harus mendapat dukungan dari pemerintah daerah yang menyangkut pembangunan infrastruktur, dan didukung oleh stake holders serta dimasukkan dalam Renstra Kabupaten Demak.
V. DAFTAR PUSTAKA Direktorat Jenderal Perikanan. 2000. Buku Statistik Perikanan Indonesia. Jakarta. Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau– Pulau Kecil. Pedoman Umum Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP). Jakarta. Freddy, Numberi. 2007. Pemerintah Optimalkan Pengelolaan SDI Di Perairan Perbatasan. http://www.bipnewsroom.info. diakses tanggal 17 Januari 2009 pukul 22:52 WIB. Gema Kota Wali, April 2008. Demak. Kompas. 15 Juli 1995. Jawa Pos. 8 Juli 1994. ________. 20 April 1998. Kusnadi. 2006. Konflik Sosial Nelayan Kemiskinan dan Perebutan Sumber Daya Alam. LKIS Pelangi Aksara. Jakarta. __________. 2006. Kasus Cilacap dan pengakuan Hak atas Sumber Daya Perikanan. LKIS Pelangi Aksara. Jakarta. __________.1997. Koperasi Keluarga: Pilihan Kontekstual bagi Masyarakat Nelayan. Pusat Studi Komunitas Pantai. Jember. Mukaffi, Zaim .2008. Kemiskinan Nelayan Bagaimana Solusinya dalam http://zaim1979.blogspot.com, diakses tanggal 17 Januari 2009 pukul 22:32 WIB. Rudyanto, Arifin. 2004. Kerangka Kerjasama Dalam Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Dan Laut (Makalah Disampaikan pada Sosialisasi Nasional Program MFCDP Pada Tanggal 22 September 2004. Bappenas. Jakarta. Satria, Arif. 2002. Pengantar Sosiologi Masyarakat Pesisir. Jakarta: PT Pustaka Cidesindo. Satria, Arif. Et.al., 2002. Menuju Desentralisasi Kelautan. Jakarta: PT Pustaka Cidesindo. Tabloid Oposisi. September 1999.
KONFLIK NELAYAN DALAM MEMPEREBUTKAN SUMBER DAYA PERIKANAN YANG TERBATAS DI KABUPATEN DEMAK Tugas Mata Kuliah Sistem Sosial Budaya & Hukum Masyarakat Pesisir Dosen : Prof. Dr. Nurdien H Kistanto, MA Oleh : Budi Sulistyawan. PROGRAM MAGISTER MANAJEMEN SUMBERDAYA PANTAI UNIVERSITAS DIPONEGORO 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Daftar Blog Saya

Pengikut