Juli 29, 2011

Sertifikasi Penyuluh Pertanian

Assalamualaikum
Liberalisasi ekonomi global (GATT, WTO, European Union, APEC, NAFTA, AFTA dan SAARC) menimbulkan tantangan peningkatan persaingan tenaga kerja dipasar kerja yang makin ketat, yang mendorong Indonesia lebih meningkatkan kemampuan profesional sumberdaya manusia di semua sektor pembangunan, termasuk sektor pertanian. Globalisasi pasar kerja akan diwarnai oleh persaingan kualitas dan profesionalisme tenaga kerja. Dengan demikian pasar kerja ke depan akan lebih terspesialisasi pada bidang-bidang profesi dan kompetensi tertentu.
Di sisi lain, revitalisasi di bidang pertanian ditujukan untuk menjadikan pertanian sebagai tumpuan kekuatan perekonomian nasional. Selain itu, Revitalisasi Pertanian juga dimaksudkan untuk menciptakan lapangan kerja bagi penduduk perdesaan, serta mengurangi kemiskinan. Revitalisasi Pertanian dilaksanakan melalui pembangunan pertanian yang mengedepankan tumbuhnya usaha-usaha agribisnis, baik di hulu, on-farm, hilir maupun usaha jasa penunjang. Usaha hulu antara lain meliputi agroindustri benih, bibit, pupuk, pestisida nabati dan alat-alat mesin pertanian. Usaha on-farm meliputi produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan. Usaha hilir mencakup agroindustri pengolahan hasil, standarisasi, grading, pengemasan, transportasi dan pemasaran. Sedangkan usaha jasa penunjang meliputi perbankan, perkreditan, pergudangan, pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penelitian.
Penyuluhan pertanian sebagai bagian dari sistem pembangunan pertanian mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan sumberdaya manusia pertanian, khususnya pemberdayaan masyarakat tani yang berada di willayah pedesaan. Melalui kegiatan penyuluhan dikembangkan kemampuan dan kemandirian petani dan keluarganya, agar mampu mengelola usahataninya secara produktif, efektif dan efisien, sehingga mempunyai daya saing tinggi yang dicirikan dengan tingginya produktivitas, mutu dan efisiensi usaha. Mengingat pentingnya peranan dan efektivitas penyuluhan pertanian, implementasi program-program tersebut melibatkan Penyuluh Pertanian yang akan bertindak sebagai pendamping petani dan pelaku agribisnis lainnya yang menjadi sasaran program tersebut.
Penyuluh Pertanian adalah salah satu komponen esensial dalam suatu system Penyuluhan Pertanian. Fungsi dan peran Penyuluh Pertanian dalam system penyuluhan pertanian, yaitu: (1) memfasilitasi proses pemberdayaan pelaku utama dan pelaku usaha, (2) mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumberdaya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya, (3) meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha, (4) membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik dan berkelanjutan, (5) membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha, (6) menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan, dan (7) melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan yang maju dan modern bagi pelaku utama dan pelaku usaha secara berkelanjutan. Untuk melaksanakan fungsi dan peran tersebut, menuntut adanya peningkatan kompetensi Penyuluh Pertanian untuk mewujudkan Penyuluh Pertanian yang profesional.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UUSP3K) mengisyaratkan bahwa pekerjaan Penyuluh Pertanian merupakan profesi. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan menyatakan bahwa setiap Penyuluh PNS yang telah mendapat sertifikat profesi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan jenjang jabatan profesinya, diberikan tunjangan profesi Penyuluh. Dalam rangka mengimplementasikan semangat Undang Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, diperlukan standar kompetensi yang mencerminkan keprofesian seorang Penyuluh Pertanian. Standar kompetensi tersebut dijabarkan dalam bentuk Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Pertanian.

Gilir Varietas Padi Demak

Assalamualaikum
Dalam memutus siklus Hama Penyakit Padi telah ada varietas pilihan yang tersedia di demak selain IR 64 dan Ciherangyaitu :
Conde, Ci gelis, Situbagendit, Mekongga, Ciboga, dll
4 tahun sekali wajib ganti varietas

Kecil Menanam Dewasa Memanen

Assalamualaikum
Saya Informasikan beberapa SD/ MI di Kab. Demak telah kami bina dalam mengenalkan tanaman dan tanaman keras untuk tujuan agar sejak dini mencintai tanaman (stop global warming)
diantaranya :
1. SDN 5 Karangawen
2. MI Brakas
3. SDN Mijen 2
4. MI Wonoketingal
5. Dll

pertimbangan memilih usaha agribisnis

Assalamualaikum
Pertimbangan dalam memilih usaha agribisnis di kabupaten demak
Berdasarkan analisa saya :
1. Bawang Merah
2. Semangka
3. Sawi
4. Terong
5. Tembakau (Demak bag selatan)
6. Melon
7. Blewah
8. Kangkung
9. Padi
10. sementara itu dulu
saya menerima diskusi atas ini

hama kacang hijau

Assalamualaikum
hama dan penyakit yang menyerang kacang hiau di demak
pada umumnya
1. ulat (maruka)kembang kempel
Pengendalian : Insektisida marshal, sumialpha, matador yang di aplikasikan pada
malam hari
2. Serangan Jamur
Pengendalian : menggunakan fugidida misal : delsene, topsin, score dll

Cari Blog Ini

Daftar Blog Saya

Pengikut