April 18, 2013

CSR

Assalamualaikum by. Budi Sulistyawan. SP Email. Sulistbudy@yahoo.com


INFO
Corporate Social
Responsibility
(CSR) merupakan wujud dari tanggung jawab sosial
perusahaan yang saat ini mempunyai peranan yang cukup penting dalam upaya
mewujudkan pembangunan berkelanjutan atau Sustainble
Development
. Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur
tentang penerapan CSR diantaranya seperti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman
Modal (UU Penanaman Modal) serta Peraturan Pelaksana No. 47 Tahun 2012 Tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dirasa belum mencakupi unsur-unsur serta
konsepsi tentang CSR yang sebenarnya, sebagaimana yang diakui oleh dunia global
dalam ISO 26000, bahkan makna CSR dalam peraturan tersebut mempunyai perbedaan.
Keadaan tersebut menimbulkan berbagai permasalahan dalam penerapan CSR, belum
lagi pada penerapannya di daerah kerap berbenturan dengan program pembangunan daerah,
yang merupakan tanggungjawab dari pemerintah daerah dalam prinsip otonomi
daerah. Tujuan  penelitian ini dilakukan
untuk mengetahui dan mendapatkan pemahaman mengenai keterkaitan tanggung jawab
sosial dan lingkungan perusahaan dalam UU PT, UU Penanaman Modal dan ISO 26000
dengan tanggung jawab pemerintah daerah.
Penelitian
ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang
menitikberatkan penelitian terhadap asas dan norma serta bersifat deskriptif
analisis untuk menganalisis antara perundang-undangan yang berlaku dengan
praktik yang terjadi di lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dalam dua
tahap yaitu penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan
penelitian lapangan untuk memperoleh data primer guna mendukung pemahaman
terhadap masalah yang diteliti.
Berdasarkan
hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan CSR di Indonesia perlu didukung
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baik yang meliputi unsur serta
prinsip pelaksanaan CSR yang sejati,  untuk mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan
serta perbedaan konsepsi dari CSR dalam peraturan perundangan-undangan di
Indonesia. ISO 26000 dapat menjadi pedoman dalam memperbaiki ataupun
memperbaharui peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sedangkan
dalam kaitannya dengan otonomi daerah, diperlukan adanya sebuah forum diskusi
antara perusahaan dan stakeholdersnya
untuk mensinergiskan program CSR dengan perencanaan pembangunan daerah, seperti
yang dilakukan oleh Pemerintahan daerah Kabupaten Kotabaru dengan
Perusahaan-perusahaan di wilayahnya melalui Corporate
Forum for Community Development
(Forum CFCD), kemudian dapat didukung
dengan peraturan daerah yang salah satu klausulnya mengatur mengenai penerapan
sistem insentif dan disinsentif dalam pelaksanaan CSR untuk mendorong
perusahaan agar dapat bekerjasama dengan baik demi terwujudnya pembangunan
berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

sumber http://pustaka.unpad.ac.id/archives/117333/

CSR dalam perjalanannya

Assalamualaikum by. Budi Sulistyawan. SP Email. Sulistbudy@yahoo.com


Dalam pemberdayaan masyarakat miskin konsep zakat dan sedekah adalah yang paling tepat......
Corporate Social Responbility (CSR) sudah ada sejak dahulu tapi apa sudah dimanfaatkan  ...............
Masyarakat telah memiliki kelembagaan dan organisasi   .............

Keberhasilan dalam pemberdayaan masyarakat bergantung pada tiga 3 pilar
yaitu

Masyarakat (pelaku)

Pemerintah (fasilitator)

Swasta (Investor)

Wassalam

Tupperware product

Assalamualaikum by. Budi Sulistyawan. SP Email. Sulistbudy@yahoo.com 
consultan tupperware, sedia (JUAL) di wilayah mranggen semarang timur dan demak PIN BB 3286ADF7

Januari 09, 2013

subtitusi sparepart kawasaki athlete

Assalamualaikum by. Budi Sulistyawan. SP Email. Sulistbudy@yahoo.com kampas rem kawasaki athlete dengan kampas rem supra x 125, busi nya juga sama, ada yang lain gak share donk, soalnya punya kawasaki mahal bos kampas 260.000 asli impor kalau pakai supra x 125 cuman 36.000 astra

Juli 17, 2012

KEMISKINAN DI PESISIR DAN PEMBERDAYAANNYA

Assalamualaikum by. Budi Sulistyawan. SP Email. Sulistbudy@yahoo.com



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
a.    Konsepsi Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan pada hakekatnya adalah upaya pemberian daya atau peningkatan keberdayaan. Pemberdayaan masyarakat dapat diartikan sebagai upaya untuk memandirikan masyarakat agar mampu berpartisipasi aktif dalam segala aspek pembangunan. Kemandirian buka berarti mampu hidup sendiri tetapi mandiri dalam pengambilan keputusan, yaitu memiliki kemampuan untuk memilih dan keberanian menolak segala bentuk bantuan dan atau kerjasama yang tidak menguntungkan.
Dengan pemahaman seperti itu, pemberdayaan dapat diartikan sebagai proses terencana guna meningkatkan skala/upgrade utilitas dari obyek yang diberdayakan. Karena itu pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk terus menerus meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat bawah yang tidak mampu melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Dalam pengertian sehari-hari, pemberdayaan masyarakat selalu dikonotasikan sebagai pemberdayaan masyarakat kelas bawah (grassroots) yang umumnya dinilai tidak berdaya.
b.   Konsepsi Kemiskinan
Pengangguran dan kemiskinan merupakan masalah pembangunan di Negara Republik Indonesia tercinta. Kedua permasalahan ini memiliki keterkaitan satu sama lain. Kemiskinan adalah situasi serba kekurangan yang terjadi bukan karena dikehendaki oleh si miskin melainkan karena tak dapat dihindari dengan kekuatan yang ada. Kemiskinan didefinisikan sebagai standar hidup yang rendah, yaitu adanya suatu tingkat kekurangan materi dibandingkan dengan standar kehidupan yang umum berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Secara ekonomis, kemiskinan juga dapat diartikan sebagai kekurangan sumberdaya yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejehtaraan sekelompok orang. Kemiskinan memberi gambaran situasi serba kekurangan seperti terbatasnya modal yang dimiliki, rendahnya pengetahuan dan keterampilan, rendahnya produktivitas, rendahnya pendapatan, lemahnya nilai tukar hasil produksi orang miskin dan terbatasnya kesempatan berperan serta dalam pembangunan
Kemiskinan antara lain ditandai oleh:
1.    Sikap dan  tingkah laku yang menerima keadaan yang seakan tak dapat diubah, yang tercermin di dalam lemahnya kemauan untuk maju,
2.     Rendahnya kualitas sumberdaya manusia,
3.    Lemahnya nilai tukar hasil produksi,
4.    Rendahnya produktivitas,
5.    Terbatasnya modal yang dimiliki,
6.    Rendahnya pendapatan,
7.    Terbatasnya kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan.

Kemiskinan diyakini sebagai akar permasalahan hilangnya martabat manusia, hilangnya keadilan, belum terciptanya masyarakat madani, tidak berjalannya demokrasi, dan terjadinya degradasi lingkungan (Faturochman, dkk., 2007)

          i.Faktor-Faktor Penyebab Kemiskinan
Beberapa  penyebab kemiskinan antara lain :
a.    Sebab-sebab yang berhubungan dengan kondisi awal yang meliputi lapisan miskin sehingga menyulitkan mereka menanggulangi kemiskinan yang dialaminya;
b.    Sebab yang berkait dengan gejala kemiskinan baru yang bisa diakibatkan oleh realisasi pembangunan proyek-proyek mega, seperti waduk, pabrik, lapanga golf, kompleks pemukiman mewah, dan sebagainya. (Nico L. Kana. 1994. Percik: Dampak Progran Penanggulangan Kemiskinan)
c.    Secara makro, kemiskinan muncul karena adanya ketidaksamaan pola kepemilikan sumberdaya yang menimbulkan distribusi yang timpang.
d.   Kemiskinan muncul akibat perbedaan akses dalam modal.
e.    Di daerah perkotaan, derasnya arus migran masuk juga memberi dampak terhadap semakin banyaknya penduduk dalam katagori miskin. Para migran memanfaatkan hanya sebagian kecil pendapatannya mereka untuk pengeluaran di daerah tujuan, disamping memang sebagian besar dari mereka berpendapatan rendah karena kualitas sumberdaya manusianya juga rendah. Munculnya permukiman kumuh adalah salah satu ciri kemiskinan perkotaan.
f.         Masih banyak faktor lain  penyebab kemiskinan, baik eksternal maupun internal, seperti kenaikan harga BBM dab lain-lain.
g.          

b.                         Maksud dan Tujuan Pemberdayaan Masyarakat
Maksud Pemberdayaan Masyarakat adalah :
a.    Meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan
b.    Meningkatkan partisipasi masyarakat dengan mengembangkan kelembagaan masyarakat agar diperoleh perbaikan tatanan kelembagaan.
c.    Meningkatkan kemandirian masyarakat dalam sumberdaya – sumbedaya yang ada sesuai dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat yang seimbang dari aspek ekologis dan ekonomis.
Sedangkan tujuannya adalah  :
Terwujudnya kemandirian masyarakat dalam berusaha  dengan kelembagaan yang tangguh sehingga  masyarakat sejahtera.

BAB II
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

2.1.       Program Pengentasan Kemiskinan dan Permasalahannya
Kemiskinan dan tekanan-tekanan sosial ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat berakar pada faktor-faktor kompleks yang saling terkait. Ketidakmudahan dalam mengatasi faktor-faktor yang kompleks tersebut telah mempersulit untuk mengatasi secara efektif dan efisien persoalan kemiskinan dan kesenjangan ekonomi masyarakat.
Masyarakat yang didera oleh tekanan-tekanan sosial ekonomi yang terus menerus, sekurang-kurangnya telah menumbuhkan sejumlah potensi kreatif untuk menghadapi kesulitan hidup. Namun strategi adaptasi seperti ini belum memberikan solusi terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. Pilihan rasional dan kontekstual yang bisa dikembangkan untuk kepentingan jangka panjang adalah melakukan diversifikasi pekerjaan.
Berbagai program pembangunan pemerintah untuk membantu mengatasi kesulitan kehidupan masyarakat telah digulirkan, namun hasil yang dicapai belum sepadan dengan biaya yang telah dikorbankan dan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya serta belum membawa hasil yang memuaskan, terlihat dari semakin banyaknya penduduk miskin.
Beberapa contoh  kegiatan pemberdayaan antara lain :
a.          Pola pengentasan kemiskinan yang cenderung kurang mendidik seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai) diduga memberi andil terhadap banyaknya masyarakat terutama kelompok abu-abu (hampir miskin) yang ingin tetap miskin agar mendapat bantuan.
b.        Motorisasi armada nelayan skala kecil untuk menghapuskan pukat harimau pada awal tahun 1980-an, ternyata tidak berhasil karena pelaksanaannya tidak tepat sasaran.
c.         Program pengembangan nilai tambah melalui penerapan system rantai dingin (cold chain system) pada tahun 1980-an, kurang berhasil karena sosialisasi system ini kurang bagus dan sarana prasarana pabrik es yang tidak tersedia dengan baik.
d.        Program pembangunan prasarana perikanan khususnya pelabuhan perikanan berbagai tipe dan ukuran, tetapi ternyata prasrana tersebut masih belum dimanfaatkan secara optimalbahkan banyak fasilitas yang rusak dimakan usia.
e.         Gerakan Peningkatan Ekspor Perikanan pada tahun 2003, namun program ini berakhir dengan berakhirnya kepemimpinan Habibie.
f.         Pengembangan kelambagaan seperti, koperasi perikanan, KUD Mina, Kelompok Nelayan, Kelompok Wanita Nelayan dan lain-lain, namun hanya sedikit yang mampu bertahan.
2.2.        Pemberdayaan Masyarakat
Partisipasi masyarakat terutama grass root dalam pembangunan selama 50 tahun terakhir ini adalah adalah sesuatu yang artificial, sebatas slogan, direkayasakan dan dipaksakan. Dengan pola sentralistik maka partisipasi masyarakat kurang mendapatkan tempat.
Pada akhir tahun 1990-an, program pemberdayaan masyarakat sebagai ganti program pembinaan masyarakat mulai mendapat tempat karena bukti dan pengalaman empiris di banyak Negara. Program pemberdayaan menjadi new mainstream dalam pembangunan, dikembangkan dan diproosikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).  Program pemberdayaan masyarakat adalah program pelibatan dan peningkatan partisipasi masyarakat, yang berpangkal dan berbasis masyarakat karena sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka, program yang berasal dari bawah (bottom up planning) yang berarti masyarakatlah yang mengusulkannya, serta program yang bersifat advokasi karena peran orang luar hanya sebatas mendampingi dan memberikan alternatif pemecahan masalah kepada masyarakat.
Program pemberdayaan masyarakat sebagai upaya peningkatan kesejahteraan serta pengentasan kemiskinan. Dengan pemberdayaan masyarakat maka pembangunan tidak mulai dari titik nadir, tetapi berawal dari sesuatu yang sudah ada pada msyarakat. Pemberdayaan berari apa yang telah dimiliki masyarakat adalah sumberdaya pembangunan yang perlu dikembangkan sehingga makin nyata kegunaannya bagi masyarakat sendiri. Dengan Pemberdayaan Masyarakat diharapkan :
a.         Tersedianya dan terpenuhinya kebutuhan dasar manusia yang terdiri dari sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan.
b.        Tersedianya prasarana dan sarana produksi secara lockal yang memungkinkan masyarakat dapat memperolehnya dengan harga murah dan kualitas yang baik.
c.         Meningkatnya peran kelembagaan masyarakat sebagai wadah aksi kolektif (collective action) untuk mencapai tujuan-tujuan individu.
d.        Terciptanya hubungan kegiatan-kegiatan ekonomi produktif di daerah yang memiliki cirri-ciri berbasis sumberdaya local (resource based), memiliki pasar yang jelas (market-based), dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan kapasitas sumberdaya (environmental-based), dimiliki dan dilaksanakan serta berdampak bagi masyarakat local (local society-based), dan dengan menggunakan teknologi maju tepatguna yang berasal dari proses pengkajian dan penelitian (scientific-based).
e.         Terciptanya hubungan transportasi dan komunikasi atau dasar hubungan ekonomi antar daerah.
f.         Terwujudnya struktur ekonomi Indonesia yang berbasis pada kegiatan ekonomi dengan wujud pemanfaatan dan pendayagunaan sumberdaya yang ada.

2.2.1.   Prinsip Dasar Pemberdayaan
a.    Prinsip pendekatan kelompok masyarakat
b.    Prinsip keserasian
c.    Prinsip kepemimpinan dari mereka sendiri
d.   Prinsip pendekatan kemitraan
e.    Prinsip swadaya
f.     Prinsip belajar sambil bekerja
g.    Prinsip pendekatan keluarga

2.2.2.      Arah Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan pada dasarnya mempunyai tiga arah :
a.    Pemihakan dan pemberdayaan masyarakat dalam arti bahwa pemberdayaan diutamakan untuk meningkatkan kemampuan, daya saing, dan partisipasi masyarakat kelas bawah.
b.    Pemantapan otonomi dan pendelegasian wewenang dalam pengelolaan pembangunan yang mengembangkan peranserta masyarakat, dalam arti semakin memberikan kesempatan yang lebih besar terhadap masyarakat kelas bawah yang selama ini terpinggirkan dan tidak pernah dilibatkan dalam pengambil keputusan pembanguan.
c.    Modernisasi melalui penajaman arah perubahan struktur sosial, ekonomi, budaya, dan politik yang bersumber pada partisipasi masyarakat dalam arti semakin meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik dalam pelaksanaan pembangunan



2.2.3        Bentuk Pemberdayaan Masyarakat
Sejalan dengan pengertian pemberdayaan di atas, kegiatan pemberdayaan mencakup dua kegiatan utama, yaitu :
a.         Penumbuhkembangan kesempatan, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk berpartisipasi. Partisipasi di sini tidak terbatas pada keterlibatan dalam memberikan korbanan dan atau pelaksanaan kegiatan, melainkan keterlibatan masyarakat secara sukarela sejak pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pemantauan, dan evaluasi serta pemanfaatan hasil-hasil pembangunan.
b.        Pengembangan kapasitas individu, organisasi, dan jejaring kelembagaan. Yang dimaksud dengan kapasitas adalah kemampuan individu dan atau organisasi untuk menunjukkan efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan fungsi-fungsinya sesuai dengan status dan peran masing-masing. Kapasitas bukan sesuatu yang pasif, melainkan merupakan bagian dari sustu proses yang berkelanjutan. Kapasitas menyangkut mutu SDM dan pemanfaatannya. Karena itu fungsi-fungsi individu dalam organisasi menajdi kata kunci yang harus diperhatikan.

2.2..4   Penguatan Kapasitas
a.         Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
Merupakan pembinaan manusia/kelompok tani sehingga terwujud SDM yang berkualitas melalui peningkatan kesadaran dan percaya diri, peningkatan pendapatan, peningkatan kesejahteraan, peningkatan sosial, politik, dan budaya agar mampu dan dapat menjangkau akses sumber daya alam, permodalan, teknologi, dan pasar sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasar sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, hukum, lingkungan, dan sosial politik.
b.        Pengembangan kemampuan dalam permodalan
Kegiatan pemberdayaan dalam bidang permodalan diharapkan masyarakat mampu  menghilangkan ketergantungan dan tumbuh keswadayaan serta berusaha dalam sistem pasar. Penguatan modal usaha dapat diberikan dalam bentuk dana cuma-cuma atau pinjaman tergantung kemampuan kelompok. Dana ini dikelola secara langsung oleh kelompok untuk dipergunakan secara bersama.
c.         Pengembangan kelembagaan ekonomi rakyat
Pengembangan kelembagaan ekonomi rakyat tumbuh dari, oleh, dan untuk kepentingan rakyat berdasarkan asas kekeluargaan yang dapat dilakukan melalui pembinaan kepada petani di bidang ekonomi secara berkelompok yang diharapkan mereka saling mengenal, percaya, dan mempunyai kepentingan yang sama akan tumbuh kerjasama yang baik dan serasi sehingga mampu menumbuhkan keswadayaan dan kemandirian. Di samping itu pembinaan diarahkan agar kelompok mampu mengelola usaha bersama melalui kursus-kursus, pelatihan teknis, manajemen, kewirausahaan, dan magang sehingga mampu mengembangkan usahanya melalui kegiatan temu usaha, pameran dalam rangka memasarkan hasil usahanya.
2.2.5.      Pendekatan Pemberdayaan Masyarakat
a.         Penciptaan lapangan pekerjaan alternatif sebagai sumber pendapatan lain bagi keluarga.
b.        Mendekatkan masyarakat dengan sumber modal dengan penekanan pada penciptaan mekanisme mendanai diri sendiri (self financing mechanism).
c.         Mendekatkan masyarakat dengan sumber teknologi baru yang lebih berhasil dan berdaya guna,
d.        Mendekatkan masyarakat dengan pasar,
e.         Membangun solidaritas serta aksi kolektif di tengah masyarakat.

2.2.6.      Tanggung Jawab Stakeholders dalam Pemberdayaan
Keberhasilan pembangunan atau pemberdayaan masyarakat adalah resultante dari semua upaya pembangunan yang dilaksanakan atau diprogramkan setiap instansi, sehingga menuntut adanya sinegitas dan koordinasi yang benar-benar terjalin antara berbagai instansi pemerintah. Hal ini harus diwujudkan secara lebih komprehensif, terpadu, menyangkut berbagai aspek pembangunan, bukan saja teknis tetapi juga sosial budaya.
Tanggung jawab pembangunan masyarakat lebih banyak berada pada pundak pemerintah daerah, dan bukan didominasi oleh pemerintah pusat. Hal ini disebabkan karena pemerintah daerahlah yang lebih mengenal masyarakatnya, memahami masalah-masalah yang dihadapi mereka. Dengan desentralisasi kegiatan pembangunan, selayaknyalah pemerintah daerah lebih banyak memberikan prioritas pada pembangunan yang berbasis pada masyarakat.
Tanggung jawab pemberdayaan masyarakat bukan hanya pada tangan pemerintah tetapi juga pihak-pihak non pemerintah yaitu, masyarakat sendiri, pengusaha swasta, usaha milik Negara dan lembaga swadaya masyarakat.
Tanggung jawab membangun masyarakat pada hakekatnya merupakan tanggung jawab utama masyarakat itu sendiri. Supaya pembangunan masyarakat berlangsung dengan tepat maka pemerintah hanya mempersiapkan dan memfasilitasi lingkungan yang sehat bagi peningkatan, perluasan serta pendalaman kegiatan-kegiatan yang telah dimiliki oleh masyarakat sendiri. Hal ini merupakan makna perberdayaan, yaitu mengembangkan apa yang telah ada pada masyarakat menjadu lebih besar skalanya, lebih ekonomis dan lebih berdaya guna dan berhasil guna.
2.2.7.   Contoh Program Pemberdayaan Masyarakat
a.        Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (Program PEMP)
Tujuan PEMP adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan system produksi serta pengelolaan sumberdaya perikanan yang menjamin kelangsungan usaha perikanan yang berbasis masyarakat melalui usaha sebagai berikut :
·           Mereduksi kenaikan harga BBM dan inflasi melalui peningkatan dan penciptaan usaha produktif secara berkesinambungan.
·           Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengembangan kegiatan ekonomi pesisir.
·           Memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat
·           Memicu usaha ekonomi produktif di desa pesisir
·           Mendorong terlaksananya mekanisme manajemen pembangunan masyarakat yang partisipatif dan transparan.
·           Meningkatkan kemampuan aparat dan masyarakat pesisir dalam mengelola pembangunan di wilayahnya.
Adapun lingkup kegiatan PEMP adalah :
·           Pengembangan dan partisipasi masyarakat melalui pembentukan dan penguatan kelompok sasaran.
·           Pelatihan teknis dan manajemen bagi kelompok sasaran.
·           Pemberian bantuan modal usaha (investasi dan modal kerja)
·           Pembentukan lembaga keuangan mikro sebagai pengelola bantuan.
·           Sosialisasi, pemantauan, evaluasi dampak sebagai umpan balik, persipan pembinaan pasca proyek.
·           Pembinaan pasca proyek
Prinsip-prinsip pengelolaan PEMP
·           Pilihan kegiatan berdasarkan musyawarah sehingga memperoleh dukungan masyarakat (acceptability).
·           Pengelolaan kegiatan dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat (transparency.)
·           Pengelolaan kegiatan harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat (accountability)
·           Pengelolaan kegiatan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara berkelanjutan (sustainability)
·            Kegiatan dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian atas beban penduduk miskin (responsiveness)
·           Penyampaian bantuan kepada masyarakat secara cepat (quick Distribursment)
·           Proses pemilihan peserta dan kegiatan PEMP dilakukan secara musyawarah (Democracy)
·           Pemberian kesempatan kepada kelompok lain yang belum memperoleh kesempatan, agar semua masyarakat merasakan manfaat langsung (Equality)
·           Setiap ketentuan dalam pemanfaatan Dana Ekonomi Produktif masyarakat diharapkan dapat mendorong terciptanya kompetisi yang sehat dan jujur dalam mengajukan usulan kegiatan yang layak (Competitiveness)
b.        Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN RHL/Gerhan)
Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN RHL/Gerhan) pada dasarnya merupakan gerakan moral yang bersifat missal dan melibatkan berbagai lapisan masyarakat untuk memulihkan kerusakan hutan dan lahan termasuk di dalamnya hutan mangrove di Indonesia.
Pergeseran paradigma pembangunan di sector kehutanan telah mendorong kepada upaya pencarian bentuk pengelolaan dan pemanfaatan hutan yang berkeadilan. Masyarakat desa di dalam dan sekitar hutan yang secara turun temurun menjadi bagian dari ekosistem hutan sudah saatnya memperoleh peranan dan manfaat secara wajar dalam pengelolaan hutan di lingkungannya. Dengan demikian orientasi ekonomi jangka pendek yang ditandai oleh eksploitasi hutan alam secara besar-besaran tanpa usaha pelestarian hutan yang memadai sudah saatnya dihentikan.
Untuk mewujudkan upaya tersebut di atas perlu diupayakan reorientasi kebijakan pengelolaan hutan yang mengacu pada prinsip keadilan dan pemerataan dalam memperoleh manfaat sumberdaya hutan, prinsip demokrasi dalam proses pengelolaan       hutan,   serta prinsip kelestarian sumberdaya hutan.        Dalam kerangka reorientasi kebijakan pengelolan hutan tersebut, perlu disimak lebih mendalam bahwa community based development dapat menjadi titik tolak dalam memperbaharui system pengelolaan hutan yang lebih mendukung bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pembangunan kehutanan baik bangunan civil teknis maupun pembuatan hutan rakyat serta hutan mangrove ini meliputi di dalam kawasan (milik pemerintah/Perum Perhutani) maupun di luar kawasan (lahan milik rakyat). Bisa dibayangkan betapa masyarakat akan makmur bila program ini berhasil. Di samping kekayaan hasil hutan yang mereka miliki yang memiliki nilai jual tinggi juga adanya pemberdayaan masyarakat yang begitu gencar disosialisaikan adalah merupakan sarana pengentasan masyarakat dari kemiskinan menuju kesejahteraan.

BAB III
PENUTUP
Kemiskinan telah membuat jutaan anak-anak tidak bisa mengenyam pendidikan  yang berkualitas, kesulitan membiayai kesehatan, kurangnya tabungan untuk membiayai investasi, kurangnya akses ke pelayanan public, kurangnya lapangan pekerjaan, kurangnya jaminan social dan perlindungan terhadap keluarga, menguatnya arus urbanisasi ke kota, dan menyebabkan jutaan rakyat memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan secara terbatas.
Kemiskinan diyakini sebagai akar permasalahan hilangnya martabat manusia, hilangnya keadilan, belum terciptanya masyarakat madani, tidak berjalannya demokrasi, dan terjadinya degradasi lingkungan.
Program kemiskinan selama ini kurang berhasil disebabkan antara lain :
a.         Bersifat Top-down
b.        Sentralistik
c.         Rendah partisipatif masyarakat
d.        Berorientasi proyek
e.         Peran pemerintah terlalu besar
f.         Masyarakat hanya menerima
Melalui pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat mengentaskan kemiskinan melalui program yang besifat :
a.         Bottom-up planning
b.        Desentralistik
c.         Partisipasi masyarakat yang tinggi
d.        Berorientasi tujuan
e.         Peran LSM besar
f.         Masyarakat sangat aktif

DAFTAR PUSTAKA

Anonim, 2003. Pedoman Umum Perberdayaan Masyarakat di Dalam dan Di Sekitar Hutan, Departemen Kehutanan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial. Jakarta.

Anonim, 2003. Petunjuk Pelaksanaan GN RHL/Gerhan, Departemen Kehutanan. Jakarta.

Dewi Mayavanie Susanti, TT. Peranan Perempuan Dalam Upaya Penanggulangan Kemiskinan.

Faturochman, dkk. 2007. Membangun Gerakan Penanggulangan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan Masyarakat, Yogyakarta: Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada.

Gregorius Sahdan, 2008. Menanggulangi Kemiskinan Desa. Jurnal Ekonomi Rakyat.

Hubeis, A. V., 2004. Pemiskinan Masyarakat Sekitar Hutan, Makalah disampaikan pada acara Sarasehan dan Kongres LEI Menuju CBO : Sertifikasi Di Simpang Jalan : Politik Perdagangan, Kelestarian dan Pemberantasan Kemiskinan; Ruang Bina Karna Auditorium Ruang Rama, Hotel Bumi Karsa Komp. Bidakara dan Karna, Jakarta, 19-22 Oktober 2004.

I G. W. Murjana Yasa, TT. Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Partisipasi Masyarakat di Provinsi Bali. Jurnal Ekonomi dan Sosial (INPUT).

Novirianti, D, 2005. Pemberdayaan Hukum Perempuan Untuk Melawan Kemiskinan, Jurnal Perempuan No.42

Cari Blog Ini

Daftar Blog Saya

Pengikut